Sukiman Jayanto
Ketua umum HMI cabang Sumbawa Barat
Periode 2012-2013
Salah
satu tema yang muncul begitu kuat ke permukaan dewasa ini dalam diskursus (Pedebatan) keislaman dan kemoderenan adalah
“demokrasi[1]. Bagaimana
tidak, sistem demokrasi adalah salah satu system pemerintahan yang sedang
menjadi sorotan Negara-negara monarki di belahan Arab saat ini. Dalam
persfektif sejarah, demokrasi sudah sejak lama dikenal, seperti Yunani dan
Romawi. Yunani kuno merupakan salah satu Negara yang pertama kali menerapkan
praktik demokrasi di dunia yaitu pada tahun 508 SM[2].
Namun praktik yang dilakukan oleh bangsa yunani kono sangat jauh berbeda dengan
yang diterapkan masa sekarang. Betapa tidak demokrasi ini menjadi hal menarik
untuk diterapkan, dalam Negara demokratis, hubungan antar penguasa dan rakyat
bukanlah hubungan kekuasaan tetapi berdasarkan hukum dan menjujung tinggi HAM.
Dalam persfektif lain demokrasi menjadi hal yang sangat bertentangan dengan
beberapa pemikiran, sebut saja pemikiran keislaman. Dalam dunia islam,
demokrasi masih menjadi persoalan yang sangat controversial dikalangan para
ahli dan teoritisi islam. Jhon L Esposito dan James P. piscatory membagi
pemikiran para teoritisi islam dalam tiga kategori. Pertama yang menolak
demokrasi yaitu Sayyid Quthb dan Thabathabai, kedua yang menerima akan tetapi
mengakuai adanya perbedaan seperti Al-Maududi denga theo- demokrasnya dan
ketiga yang menerima sepenuhnya Fahmi Huaidi dan di Indonesia Nurcholis Madjid[3].
Kontroversi
tentang demokrasi ini tentu sangat beralasan. Sukron Kamil MA dalam bukunya
menerangkan bahwa kontroversi tersebut terjadi karena bersumber dari multi
interpretasinya al-Quran dan historis umat islam. Dalam al- Quran sendiri yang
menjadi rujukan utama dan pertama juga memuat beberapa ayat tentang demokrasi
ini yang meskipun dalam bahasa yang berbeda. Misalnya keadilan (‘adl), persmaan (Musawah), musyawarah (
syura), akuntabilitas (amanah)
karena manusia deberikan oleh Tuhan kebebasan bertindak dan berbuat ( amar ma’ruf dan nahi mungkar)[4].
Menjadi
sangat menarik apabila system demokrasi ini dibongkar kembali dalam konteks
penerapan demokrasi sekarang ini. Indonesia sebagai salah satu Negara yang
menganut system pemerintahan yang demokratis juga menjadi bahan sorotan. Hal
ini lebih disebabkan karena Indonesia merupakan Negara yang sebagian besar
pendudukya beragama islam. Sudah tentu untuk mensingkronkan pemikiran islam dan
demokrasi sangatlah sulit. Namun untuk mempersempit masalah dalam tulisan ini,
penulis akan mencoba memberikan uraian singat tentang keislaman dan
keindonesiaan untuk menerapkan kepemimpinan yang ideal dalam bangsa Indonesia
ini.
Sub
bahasan berikutnya yang sangat menarik untuk di bahas dan dikaji bersama adalah
penerapan demokrasi dibawah kuasa Negara dalam menyelenggarakan pemerintahan
yang akuntabel. Di sisi lain Negara membentuk faksi-faksi yang justru
melemahkan posisi pemerintahan. Setelah pemerintah Indonesia gagal membangun
system ekonomi yang kuat. Yang ditandai dengan terjadinya krisis moneter pada
tahun 1997-1998. Indinesia masuk pada
fase baru untuk membentuk pemerintahan yang demikratis berikutnya yaitu massa
reformasi. Reformasi ditandai dengan mundurnya presiden Soeharto yang telah
berkuasa selama 32 tahun. sehingga banyak pengamat yang memberikan pemikiran
spekilasi bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa gagal yang sedang mencari
identitas kebangsaannya[5].
Sehinga kita akan dapat membongkar sisi
positif dan negative ketika Negara dan pengusaha menjalin relasi.
Negara
sebagai pemegang kekuasaan teringgi atas penyelenggaraan pemerintahan tentu harus
melihat persoalan kebangsaan di atas sebagai bahan untuk melakukan reformasi
diri. Dalam undang-undang dasar 1945, Indonesia sebagai Negara kesatuan
berdaulat atas seluruh sumberdaya yang ada dalam tanah airnya. Negara berhak
atas segala sesuatu yang terjadi didalamnya. Termasuk didalamnya tentang
kesejahteraan social yang termuat pada pasal 33 UUND 1945[6]
yaitu pertama perekonomian disusun sebagai usaha bersamaberdasarkan asan
kekeluargaan, kedua cabang-cabang produksi yang pentingbagi Negara yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara dan ketiga bumi air dan
kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dugunakan
sebesar-besarnya untuk kekuasaan rakyat.
Dalam petikan UU diatas sangat jelas bahwa Negara menjamin hak-hak warga
Negara. Akan tetapi apabila masih ada rakyat yang masih belum memperoleh hal
yang sepadan sebagai warga Negara maka hal ini yang sangat menarik untuk dibahas.
Dalam
bahasan ini, penulis akan mencoba menguraikan persoalan kebangsaan tentang
mewujudkan domokratisasi yag akuntabel dengan membandingkan pemikiran Nurcholis
Madjid dari sudut pandang keindonesiaan dan keislaman. Hal ini sangat menarik
untuk dikaji karena alam berapa karya cak nur sangat vocal berbicara tentang
keislaman dan keindonesiaan. Dalam sebuah karya fenomenalnya, ca knur menulis
bahwa Indonesia yang dianugerahi keberagaman ini adalah sebuah anugerah[7].
Bukan saja demikian cak nur beralasan dengan berdasarkan sumber yang ada,
misalnya Al-Quran dan Hadis. Selain itu pemikiran ca knur tentang keislaman dan
dan keindonesiaan termuat dalam setiap karya-karya bukunya.
Kekuasaan Negara Dan Struktur Ekonomi-Politik
Berbicara
tentang kuasa Negara dan pengusaha juga hal yang tidak asing lagi dalam
diskursus dewasa ini. Negara sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam
pemerintahan tentu harus menggunakan otoritasnya dalam mengendalikan
perekonomian yang justru dapat berjalan bersama para investment atau
pengusaha-pengusaha. Peran penting investment dalam menjaga perekonomian Negara
sangatlah besar.
Hubungan
antara negara dan kekuasaan sama sekali tidak dapat dipisahkan[8].
Negara merupakan lembaga yang mempunyai kekuasaan tertinggi, dan dengan
kekuasaan itu pula negara melakukan pengaturan terhadap masyarakatnya. Dalam
kaitan ini Arief Budiman menyatakan bahwa kekuasaan negara yang sedemikian
besar akibat negara merupakan pelembagaan dari kepentingan umum (hal. 3).
Sejumlah teoritisi juga menyatakan bahwa negara berhak serta mempunyai
kekuasaan penuh terhadap masyarakatnya.
Konklusi
yang dapat dipahami dari berbagai pandangan teoritisi yang memposisikan negara
sebagai lembaga kekuasaan tertinggi adalah bahwa negara dipandang selalu dapat
bertindak netral. Negara secara inheren di dalam dirinya mempunyai
tujuan-tujuan baik bagi masyarakat, serta tidak mungkin akan merugikan
kehidupan warganya. Inilah pandangan teori Negara Organis. Hal serupa juga
ditunjukkan oleh Teori Marxisme-Leninisme di mana Negara merupakan perwujudan
dari diktatur proletariat. Dalam kondisi ini, negara berfungsi sebagai perealisasi
dari masyarakat yang egaliterian untuk menuju sebuah akhir sejarah, yaitu
masyarakat komunisme yang tanpa kelas. Artinya adalah kemutlakan negara sangat
dibutuhkan pada saat berlangsungnya peralihan dari sosalisme ke komunisme.
Apabila masyarakat yang sama-rata sama-rasa sudah tercipta, maka lembaga negara
tidak lagi diperlukan.
Jika bahasannya Negara dan pengusaha, maka
sangat erat kaitannya dengan ekonomi dan politik. Bahkan hal ini menjadi sebuah
budaya yang tidak dapat dipisahkan dari perjalannan menegakkan perekonomian
suatu Negara.
Membongkar Relasi Negara dan Pengusaha
Dinamika
kekuasaan di
Indonesia tak pernah sepi dari problema relasi penguasa pengusaha. Pada zaman
otoritarianisme Orde Baru, penguasa sedemikian rupa mengondisikan agar jejaring
kekuasaan (the web of power) menjadi tempat bergantung kalangan pengusaha. Maju
mundurnya korporasi-korporasi skala besar diupayakan sedemikian rupa sejalan
dengan ambisi memperkaya diri kalangan pejabat negara. Itulah mengapa, hampir
tidak ada usaha-usaha korporasi skala besar yang steril dari pengaruh politik
penguasa. Perusahaan-perusahaan transnasional pun hanya mungkin mendapatkan
ruang untuk menggulirkan direct investment pada berbagai lapangan ekonomi yang
tersebar di berbagai penjuru Nusantara, yakni manakala telah menjalin
kerjasanma dengan pengusaha lokal.
Sementara, pengusaha lokal dimaksud tak lain dan tak bukan adalah aktor ekonomi
yang berkolaborasi dengan jejaring kekuasaan.
Becermin pada realitas tersebut
tak berlebihan jika kemudian dikatakan, bahwa pengusaha menjadi subordinat
penguasa. Langsung maupun tak langsung, tercipta hubungan “tuan dan hamba”.
Penguasa berkedudukan sebagai tuan, dan pengusaha sebagai hamba. Jika penguasa
tampil sebagai super-ordinat, pengusaha terpilin sebagai sub-ordinat. Begitu
seriusnya persoalan ini, berbagai tipologi kekuasaan dalam negara berlomba
menjadi super-ordinat demi mengawal relasi penguasa-pengusaha. Bukan saja
pejabat penentu kebijakan ekonomi yang terus dipertuan oleh kalangan pengusaha,
tetapi juga penjabat-pejabat dalam bidang hukum. Tak mengherankan jika sukses
seorang pengusasa di zaman Orde Baru ikut pula ditentukan oleh gradasi hubungan
dengan pejabat Polri, Kejaksaan Agung dan dengan aparat hukum pada umumnya.
Terutama setelah Orde Baru berlalu,
muncul kesimpulan umum tentang sesuatu yang sesungguhnya memalukan sebagai
bangsa. Bahwa relasi “penguasa-pengusaha” yang sedemikian rupa itu
merefleksikan timbulnya abnormalitas pada keseluruhan jaringan hubungan antara
politik dan perekonomian. Kenyataan ini lalu melahirkan ambigu. Pada satu sisi,
tetap berlaku aksioma tentang gerak maju perekonomian nasional yang membutuhkan
daya dukung politik. Politik tetap dipersepsi sebagai variabel pendorong
timbulnya kemajuan ekonomi. Terlebih lagi tatkala perekonomian nasional kian
terseret ke dalam pusaran globalisasi, makin terasa urgensi daya dukung
politik. Melalui visi industrial yang kompetitif, politik memberi arah pada
perekonomian agar bergerak di jalur yang semestinya.
Pola “tuan-hamba” yang mendistorsi
rentang relasi penguasa-pengusaha telah mengondisikan timbulnya
kemajuan-kemajuan semu dalam perekonomian nasional. Bukan saja demoralisasi
mewarnai sepak terjang kalangan pengusaha, lebih dari itu tercipta situasi
non-creating value.
Tetapi pada lain sisi, pola
tuan-hamba yang mendistorsi rentang relasi penguasa-pengusaha telah
mengondisikan timbulnya kemajuan-kemajuan semu dalam perekonomian nasional.
Bukan saja demoralisasi mewarnai sepak terjang kalangan pengusaha, lebih dari
itu tercipta situasi non-creating value. Kenikmatan yang dirasakan oleh para
pengusaha berbanding terbalik dengan kemampuan menghasilkan produk-produk
unggulan yang diperhitungkan di kancah internasional. Perekonomian nasional
lalu disesaki oleh kehadiran para aktor yang sepenuhnya berorientasi profit,
namun abai terhadap misi profetik mewujudkan keunggulan kompetitif. Meminjam
perspektif humanis Mohandas Gandhi tentang dosa dunia (sins in the world),
itulah realisme wealth without work.
Pertanyaan yang kemudian menarik
dikedepankan, bagaimana perkembangan setelah berlalunya(the passing away)
kekuasaan rezim Orde Baru? Bagaimana pola relasi penguasa-pengusaha pada era
pasca-Orde Baru?
Pelan tapi pasti, terkuak ke
permukaan bahwa terjadi perubahan pola relasi penguasa-pengusaha. Tidak seperti
pada era Orde Baru, kalangan pengusaha pada akhirnya mempertontonkan kemampuan
untuk menemukan keseimbangan baru dalam merajut relasi dengan penguasa. Bahkan,
mulai muncul fakta-fakta mengejutkan di mana para pengusaha mulai berupaya untuk
mengeser pola relasi. Para pengusaha mulai berakrobat untuk menemukan suatu
cara merebut posisi super-ordinat. Sebagai konsekuensinya, para penguasa
diskenariokan sedemikian rupa sebagai subordinat. Dengan kata lain, telah
terjadi upaya pembalikan posisi dalam relasi penguasa-pengusaha.
Paling tidak, ada dua contoh soal
yang menggambarkan adanya pergeseran relasi penguasa-pengusaha. Pertama,
terkuaknya tindakan seorang pengusaha bernama Anggodo Widjojo dalam sebuah
proses peradilan di Mahkamah Konstitusi. Realitas yang terungkap di sini adalah
determinasi yang dirancang oleh seorang pengusaha secara faktual justru
menentukan arah dan opsi keputusan para pejabat negara dalam bidang hukum.
Dengan kekuatan uang, pengusaha benar-benar digdaya mendikte penguasa. Pada
titik ini muncul gejala yang membahayakan proses tata kelola negara: penguasa telah menghamba kepada pengusaha.
Kedua, pengusaha tampil sebagai
kekuatan koreksi terhadap penguasa. Dalam konteks perseteruan Aburizal Bakrie
versus Sri Mulyani Indrawati, misalnya, berkenaan dengan skandal Bank Century,
kita menyaksikan timbulnya perubahan pola relasi penguasa-pengusaha. Melalui
upaya koreksi, pengusaha membangun kekuatan kritis terhadap penguasa. Namun,
inilah upaya koreksi yang diwarnai oleh begitu banyak pamrih. Kekuatan politik
yang berada di bawah pengaruh Aburizal Bakrie didayagunakan sedemikian rupa
untuk mempertontonkan keterlibatan Sri Mulyani Indrawati dalam skandal Bank
Century. Mau tak mau, Sri Mulyani Indrawati goyah posisinya sebagai Menteri Keuangan.
Apa yang dapat digaris bawahi
ialah munculnya titik balik dalam relasi penguasa-pengusaha? Dalam konteks
Anggodo Widjojo, kita menyaksikan kerapuhan penguasa bidang hukum. Penguasa
begitu mudahnya dibeli untuk memuluskan kepentingan pengusaha. Tanpa bisa
dielakkan, pengusaha menjadi elemen pokok terus berkecamuknya mafia peradilan
di Indonesia. Dalam konteks Aburizal Bakrie, kita menyimak timbulnya upaya
koreksi kalangan pengusaha terhadap penguasa penentu kebijakan ekonomi.
Masalahnya, upaya koreksi ini tak berpijak pada obyektivitas. Dengan
sendirinya, upaya koreksi ini bukanlah pilar penentu tegaknya rasionalitas
dalam kebijakan ekonomi. Semua arus balik ini tak memberikan kontribusi positif
terhadap perekonomian nasional.
Upaya Mewujudkan System Demokrasi Yang
Transparan Dan Akuntabel
Tantangan utama bangsa Indonesia dalam menjalankan system
demokrasi adalah justru datang dari dalam negaranya sendiri. Diskursus
Indonesia sebagai salah satu Negara yang penduduk muslim terbesar di dunia
sudah sejak lama menjadi bahasan yang hangat. Dalam teks sejarah menerangkan
bahwa bangsa Indonesia ini berdiri dengan kalimat “Allahu akbar: tarnyata tidak
bisa diabaikan begitu saja. Para pendiri bangsa yang nota bene sebagian besar
beragama islam sudah sejak lama memikirkan bentuk bangsa ini. Akan seperti apa
Negara Indonesia nanti ketika sudah merdeka. Perdebatan ini cukup alot dan
memakan waktu yang cukup panjang. Pluralitas yang terjadi di Indonesia justru
menjadi hidayah tersendiri dalam membangun bangsa Indonesia. Sehingga
dirumuskanlah pancasila” sebagai dasar Negara. Dimana dalam batang tubuh
pancasila tersebut memuat tentang ketuhanan, keadilan, persatuan dan
kesejahteraan. Disamping itu ditengah kondisi bangsa yang terdiri dari
bersuku-suku serta dengan bahasa yang berbeda-beda muncullah semboyan “Bhineka
Tunggal Ika” yaitu meskipun berbeda-beda tapi tetap satu serta meresmikan
bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional[9].
Berawal dari latar belakang demikianlah Negara Indonesia sedikit-demi sedikit
mengadopsi system pemerintahan demokratis. Dengan tidak melupakan teks-teks
sejarah lain yang tidak terlepas dari adanya bangsa ini.
Sejak diselenggarakannya pemilihan umum pada
tahun 1955 Indonesia sudah mulai menerapkan system pemerintahan yang
demokratis. Namun seiring berjalannya waktu, yaitu pada massa orde lama dan
orde baru ternyata bangsa Indonesia belum merasa penerapan demokrasi terlaksana
sepenunya. Akhirnya pada tahun 1998 Indonesia masuk pada fase transisi yaitu
dengan runtuhnya pemerintahan presiden Suharto yang sudah berkuasa selama 32
tahun. Gelombang masyarakat yang menuntut adanya penyelenggaraan pemerintahan
yang terbuka pada saat itu tidak bisa ditunda-tunda lagi. Fase reformasi
akhirnya dapat direbut oleh rakyat dan mahasiswa dengan mennggulingkan presiden
Suharto dan digantikan oleh wakilnya GJ Habbie. Sampai dengan saat ini semenjak
terpilihnya KH. Abdurrahman Wahid sebagai presiden sampai dengan sekarang Susilo
Bambang Yudoyono yang telah terpilih
melalui pemilu olah rakyat Indonesia masih berusaha menterjemahkan makna
demokrasi yang sesungguhnya serta mencoba untuk mwujudkan dengan akuntabel dan
transparan.
Hal inilah yang menjadi perdebatan yang tidak
pernah ada hentinya dalam bangsa ini. Pluralitas Indonesia yang menjadi karunia
tersendiri bagi bangsa Indonesia justru sangat sulit diterima oleh beberapa
kalangan yang merasa bahwa negara Indonesia yang mayoritas beragama islam harus
menerpkan system pemerintahan islam. Hal inilah yang memicu munculnya
kelompok-kelompok yang ingin membentuk sebuah Negara dalam Negara yang disebut
Negara islam[10],
sebut saja darul islam. Kelompok ini
sudah muncul semenjak Negara ini diproklamirkan bahkan sebelum bagsa ini
terbentukpun sudah mulai dipikirkan bentuk Negara ini. Serta kelompok-kelompok
lain yang baru-baru ini muncul dipermukaan. Hal ini juga yang memicu terjadinya
aksi terorisme di Indonesia. Ketidak percayaan atas penyelenggaraan pemerintah
inilah yang menjadi alasan kuat bermunculan kelompok-kelompok tersebut.
Kondisi bangsa Indonesia yang terdiri dari
beragam suku, ras serta kepercayaan ini yang menghambat terwujudnya demokrasi
yang transparan dan akuntabel. Upaya ini terus dilakukan oleh bangsa Indonesia
hanya untuk mpertahankan kedaulatan Negara kesatuan republic Indonesia. Dalam
mewujudkan kondisi yang sangat diimpikan oleh bangsa Indonesia ini memang
sangat sulit. namun pemerintah harus berani melkukan terobosan-terosan guna
menenerapkan system pemerintahan yang berkeadilan tersebut. System pemerintahan
yang berkeadilan ini tentu selaras dengan dasar-dasar Negara yaitu pancasila
serta Undang – undang dasar 1945 yang menjamin hak serta kewajiban warga
Negara. Apabila dicermati dengan seksama, pancasila dan UUD 1945 cukup menjadi
modal bangsa Indonesia untuk mencapai kesejahteraan. Namun karena pemerintah
selalu melakukan praktek pemerintahan yang justru melanggar UUD menjadikan
tujuan mulia dibentuk Negara Indonesia menjadi terhambat. Sehingga memang harus
kita runutkan factor-faktor apa saja yang menjadi kesulitan pemerintah dalam
menyelenggarakan pemerintahan yang transpararan dan akuntabel tersebut.
Banyaknya persoalan-persolan Negara seperti
hutang luar negeri justru menambah luka buat bangsa Indonesia. Disisi lain
Korupsi Kolusi Dan Nepotisme (KKN) tidak dapat dihentikan. Yang sangat jelas
bahwa prktek KKN ini akan berdampak langsung terhadap kesejahteraan rakyat,
keadilan dan sebagainya. Supremasi hukum di Indonesia sangat sulit ditegakkan.
Lembaga pemeberantasan korupsi seperti KPK justru tidak dapat berkutik ketika
berhadapan dengan penguasa Negara yaitu presiden. Bahkan tidak jarang kita
sanksikan antara kepolisian dan KPK sangat sulit untuk bekerja sama Mengapa demikian? Terang saja KPK dan Kapolri
sendiri diangkat atas persetuuan presiden dan DPR. Sementara itu kemiskinan
semakin meluas saja di negeri ini.
Pengolahan sumber daya alam serta kekayaan
alam lainnya justru dinikmati oleh bangsa asing. betapa tidak, Indonesia
termasuk Negara penghasil minyak terbesar ke empat di dunia. Akan tetapi harga
BBM terus saja melonjak. Selain itu tanah Indonesia yang subur juga sangat kaya
dengan hasil pertanian, dilain pihak harga pupuk melonjak dan harga gabah
meurun. Lalu petani dan buruh lainnya tetap akan menjadi miskin selamanya
apabila penyelenggaraan pemerintah belum berpihak pada rakyat kecil.
Selain tanahnya yang subur, Indonesia
termasuk Negara tambang terbesar di dunia. Dari ujung timur Indonesia sampai
dengan ujung barat sember daya mineral melimpah ruah. Namun rakyat selalu
menjadi korban di negerinya sendiri. Pembagian hasil akan tambang-tambang
tersebut tidak pernah adil dilakukan oleh Negara. Akhirnya rakyat kecil dan
lemahlah yang menjadi korban.
Demikian pelik persoalan yang terjadi di
Negara ini. Himpitan ekonomi yang semakin meroket, semakin menambah daftar
panjang kemiskina di Indonesia. Lalu pertanyaannya, kapan tranparansi dan
akuntabel itu terwujud? Pemerintahan Susilo Bangmbang Yudoyono yang sudah
berkuasa hampir dua periode ternyata belum bisa menerapkan system pemerintahan
demokratis yang didambakan tersebut. Pertanyaan berikutnya adalah apakah system
demokrasi di Indonesia ini sudah tidak pantas diterapkan? Mari menelisik lebih
jauh agar kita tidak menjadi bangsa yang tidak
dibodohi dalam bangsa sendiri.
Upaya untuk mewujudkan domokrasi yang
transparan dan akuntabel di tengah relasi Negara dan pengusaha bukanlah tidak
mungkin. Juga belum telat apabila kaum muda ingin mendobrak kesewenang-wengan
yang terjadi dalam kubu penguasa saat ini. Saat ini bangsa Indonesia sangat
mendambakan pemimpin yang tegas, memahami karakter bangsa yang plural serta
mengharhagai kebijakan luar negeri lainnya. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang
kuat, bangsa yang punya harga diri oleh karena itu sebagai generasi muda bangsa
tidaklah selayaknya jika membiarkan kesewenang-wenengan ini terus terjadi.
Korupsi harus diberantas tanpa memandang bulu, hukum harus ditegakkan, rakyat
miskin baik di daerah maupun dikota harus mendapatkan hak yang sama dimata
hukum. Dengan cara seperti inilah harga diri bngsa dapat diraih kembali.
Keterpurukan bangsa ini justru semakin memburuk apabila generasi mudanya lemah,
,malas-malasan serta sakit-sakitan. Ilmu pemgetahuan dan teknologi yang semakin
berkembang justru akan menjadi senjata yang angat ampuh. Apabila tidak dapat
dikuasai oleh generasi muda lalu akan diwariskan kemana masa depan bangsa ini.
Jadikan diri kita sebagai pilar utama dalam membangun bangsa yang bermatabat.
Oleh karena itu dalam rangka membongkar relasi Negara dan penguasa serta upaya
untuk mewujudkan system demokrasi yang transparan dan akuntabel adalah generasi
muda harus memperkuat basis diri agar tidak menjadi benalu dalam bangsa
sendiri, agar tidaklan menjadi sampah dalam masyarakat yang justru menjadi
beban dari Negara ini.
[1]
Sukron Kamil, islam dan demokrasi; telaah konseptuan dan historis hal xv
[2]
Sukron Kamil, islam dan demokrasi; telaah konseptuan dan historis hal 1
[3]
Sukron Kamil, islam dan demokrasi; telaah konseptuan dan historis
[4]
Bachtiar Efendi prinsip –prisip pemerintah dalam piagam madinah ditinjau dari
pandangan al-Quran.
[5]
Bangsa gagal” mencari identitas kbangsaan” HM. Nasruddin anschhory Ch
[6]
UUD 1945
[8]
Lihat Arief
Budiman, Teori Pembangunan Dunia Ketiga (Jakarta: Gramedia, 1995).
[9]
Petikan sumpah pemuda
[10]
Konsep Negara islam Fazlur rahman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar